Disetujui Kemenkes, PSBB di Bandung Raya Berlaku 22 April

iNews.id
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Foto Antara)

BANDUNG, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya akan mulai berlaku pada Rabu (22/4/2020) mendatang. Pemberlakuan PSBB bakal berlangsung selama 14 hari.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan sudah rapat koordinasi dengan Wali Kota dan Bupati di wilayah Bandung Raya terkait pelaksanaan PSBB.

"Kami menyepakati pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan minggu dapan hari Rabu tanggal 22 April," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020).

Wilayah Bandung Raya diantaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang. Ridwan Kamil meminta kepala daerah di wilayah itu melakukan sosialisasi PSBB selama 4 hari.

Dia menambahkan persiapan pelaksanaan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari segi teknis mulai aparat kepolisian, TNI, dan bantuan logistik.

"Persiapaan PSBB sudah 100 persen dari sisi teknis hanya perlu melaksanakan sosialisasi," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024

57 tahun lalu

Program Jabar Masagi Torehkan Progres Positif, Layak Kah Dilanjutkan? Ini Kata Para Guru

57 tahun lalu

Prof Muradi: Kemunculan Ridwan Kamil sebagai Bacawapres 2024 Bakal Disambut Baik Masyarakat Jabar

57 tahun lalu

Pengamat Politik Unpad Muradi: saatnya Putra Terbaik Jabar Berkiprah di Panggung Nasional

57 tahun lalu

Makan Malam Bersama, Kans Ridwan Kamil Jadi Cawapres Prabowo Semakin Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal