"Kurang lebih 20 kendaraan diputarbalikkan, karena tidak melengkapi dokumen tersebut, yang menjadi ketentuan," ujar Joni.
Selain di Kedawaung, penyekatan pemudik juga dilakukan di Jalan Pantura, Weru, Cirebon, yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Cirebon. Pemudik yang terjaring penyekatan langsung menjalani rapid test antigen.
Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Ahmat Troy, mengatakan, pengendara yang akan melakukan perjalanan jauh keluar kota, harus membawa surat keterangan dinas dari kantornya. Namun, untuk keadaan darurat seperti mengantar ibu hamil, orang sakit, atau kegiatan kemanusian akan diperbolehkan melintas.
"Setiap perjalanan jauh keluar kota kabupaten, harus dilengkapi dokumen surat keterangan dinas dari kantor, kecuali yang urgent seperti sakit, ibu hamil, kegiatan kemanusiaan, dan lain-lain," kata Troy.
Dia menambahkan, penyekatan ini akan dilakukan sampai penerapan larangan mudik selesai. Troy menegaskan, pengendara yang akan melintas di wilayah hukum Polrests Cirebon harus membawa dokumen bebas Covid-19 dan surat keterangan dinas.
"Tetap dilakukan karena nggak masuk aglomerasi, tapi tetap kita laksanakan pemeriksaan. Nanti fokus pelaksanaannya kendaraan pelat luar Kabupaten Cirebon," ucap dia.