Diprediksi UMK Naik 1-3 Persen, Buruh Tolak Penghitungan Upah 2024

Arif Budianto
Serikat buruh di Provinsi Jawa Barat meminta kenaikan UMP dan UMK hingga 15 persen pada tahun 2024. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menolak mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024. Penghitungan tersebut dinilai sangat merugikan buruh dengan kenaikan antara 1-3 persen. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto menyatakan, buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP Nomor 51 tahun 2023. PP tersebut sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum. 

Pada aturan tersebut, mengatur adanya batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana pasal 26 PP 51 tahun 2023. Apabila upah minimum yang berjalan sudah di atas rata-rata konsumsi, maka upah minimum tahun 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Dimana simbol Alfa menjadi faktor pengurang. 

“Dua rumus formula yang tertuang dalam PP tersebut menimbulkan diskriminasi kenaikan upah minimum, di mana sebagian daerah dengan upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali Alfa,” katanya. 

Sedangkan bagi daerah dengan upah minimumnya sudah di atas rata-rata konsumsi, maka hanya menggunakan rumus formula pertumbuhan ekonomi kali alfa saja tanpa penambahan inflasi. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Keluarkan Aturan Pengupahan Buruh Terbaru, Ini Respons Pengusaha

57 tahun lalu

May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing

57 tahun lalu

May Day! Polda Jateng Kerahkan 1.133 Personel Amankan Demo Buruh

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal