Dinsos Kota Bandung: ACT Belum Kantongi Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Antara
Ervan David
Kantor Cabang ACT Kota Bandung, Jalan Lodaya. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum mengantongi izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB) atau donasi di Kota Bandung. Namun selama ini, ACT yang berkantor di Jalan Lodaya, Kota Bandung, telah melakukan penggalangan donasi dari masyarakat.

Diketahui, sebelumnya Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin PUB lembaga ACT terkait dugaan pelanggaran. "Jadi (ACT Bandung) belum pernah melakukan pengurusan izin. Karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," kata Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung Ajat Munajat, Rabu (6/7/2022).

Ajat Munajat menyatakan, walaupun sudah mengantongi izin dari Kemensos, aktivitas PUB yang dilaksanakan ACT di tingkat daerah perlu memiliki izin dari pemerintah daerah. Hal tersebut pun tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.

Selama ini banyak lembaga kesejahteraan sosial (LKS) lain di Kota Bandung, ujar Ajat Munajat, sudah memiliki izin. Namun, sejak Ajat berdinas di Dinsos Kota Bandung pada 2021, dia belum pernah menguruskan perizinan ACT. "Di Kota Bandung itu banyak (LKS) dan sudah berizin. Kalau sudah berizin juga harus disurvei lagi ke lapangan," ujar Ajat Munajat.

Kini lembaga donasi tersebut telah resmi dicabut izinnya berdasarkan Keputusan Mensos Republik Indonesia No.133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Pencabutan izin itu buntut dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan ACT.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tanggapan ACT soal Pencabutan Izin PUB oleh Kemensos

57 tahun lalu

Kotak Donasi ACT Tersebar di Banyak Warteg, Kowantara: Kami Tidak Terlibat

57 tahun lalu

Pascapencabutan Izin PUB, Kantor ACT Cimahi dan KBB Masih Buka tetapi Tak Layani Masyarakat

57 tahun lalu

Pemprov Jabar Minta ACT Tutup Seluruh Kantor di Jawa Barat, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal