BANDUNG, iNews.id - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum mengantongi izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB) atau donasi di Kota Bandung. Namun selama ini, ACT yang berkantor di Jalan Lodaya, Kota Bandung, telah melakukan penggalangan donasi dari masyarakat.
Diketahui, sebelumnya Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin PUB lembaga ACT terkait dugaan pelanggaran. "Jadi (ACT Bandung) belum pernah melakukan pengurusan izin. Karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," kata Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung Ajat Munajat, Rabu (6/7/2022).
Ajat Munajat menyatakan, walaupun sudah mengantongi izin dari Kemensos, aktivitas PUB yang dilaksanakan ACT di tingkat daerah perlu memiliki izin dari pemerintah daerah. Hal tersebut pun tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.
Selama ini banyak lembaga kesejahteraan sosial (LKS) lain di Kota Bandung, ujar Ajat Munajat, sudah memiliki izin. Namun, sejak Ajat berdinas di Dinsos Kota Bandung pada 2021, dia belum pernah menguruskan perizinan ACT. "Di Kota Bandung itu banyak (LKS) dan sudah berizin. Kalau sudah berizin juga harus disurvei lagi ke lapangan," ujar Ajat Munajat.
Kini lembaga donasi tersebut telah resmi dicabut izinnya berdasarkan Keputusan Mensos Republik Indonesia No.133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Pencabutan izin itu buntut dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan ACT.