Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan dua pemuda, yakni IR dan JZ, warga Kelurahan Setiamulya, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, korban yang melintas bersama temannya dengan mengendarai dua motor ini dikira geng motor yang melintas hingga akhirnya kedua pelaku menghajar korban dengan balok kayu dan bambu.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 dan atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres.