Diduga untuk Modal Judi Online, Oknum Guru di Pangandaran Lelang Aset Sekolah

Acep Muslim
Dua tersangka kasus lelang aset sekolah di Pangadandaran digiring ke mobil tahanan. (Foto: iNews.id/Acep Muslim)


Selian itu, dia juga membantah kliennya sebagai penadah barang barang tersebut. GS awalnya hanya sebatas teknisi komputer dan tidak tahu barang-barang berupa laptop tersebut merupakan aset sekolah.

Bahkan dia mengungkapkanm bila karena hal tersebut kliennya dijadikan tersangka, akan banyak berstatus sama lantaran melakukan pembelian barang-barang tersebut

Sementara itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto 55 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkominfo Tegaskan Judi Online Ilegal, Rencana Kenakan Pajak Hanya Wacana

57 tahun lalu

Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal