Diduga Selewengkan Dana Desa, Eks Kades di Garut Jadi Buronan Kejaksaan

fani ferdiansyah
Ilustrasi kepala desa lakukan penyelewengan dana di Garut. (Foto:Ilustrasi)

Penyelewengan yang dilakukan AK diduga dilakukan pada Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019-2020. Pada tahun anggaran tersebut, AK diduga melakukan mark up di delapan kegiatan. 

"Ada delapan kegiatan, salah satunya penyelenggaraan posyandu. Motifnya mark up dan fiktif," ucapnya. 

Setelah dimasukan dalam DPO, Kajari Garut diketahui juga telah menyiapkan tim untuk memburu dan menjemput AK. Halila Rama Purnama meminta AK menyerahkan diri sebelum pihaknya melakukan penjemputan paksa. 

"Kami akan mencari keberadaannya," ucap Kajari Garut. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diserang Isu Dugaan Korupsi, Bupati Bandung: Saya Percaya KPK Profesional

57 tahun lalu

Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Makassar Tebas Tetangga Pakai Parang

57 tahun lalu

2 Begal Sadis di Pringsewu Ditangkap, Rampas Motor dan Uang Petugas Kebersihan

57 tahun lalu

Buron 7 Tahun, Pembunuh Sepupu di Deliserdang Ditangkap saat Bungkus Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal