Diduga Sebarkan Hoaks, Oknum Karyawan BUMN di Cirebon Terancam 10 Tahun Penjara

Fathnur Rohman
Masyarakat diminta mewaspadai hoaks yang banyak beredar. (Foto: Istimewa).

"Akun pelaku kami dalami dan amankan satu orang pelaku. Terduga atas nama, ISP warga Kecamatan Kesambi. Kemudian berdasarkan keterangan pelaku, mengakui video tersebut untuk meningkatkan viewers," ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Asti, pelaku sempat mengunggah video yang berisi tentang jebolnya penyekatan di wilayah Kerucuk. Video itu kemudian mendapat viewers cukup banyak. Sehingga mendorong pelaku untuk melakukan hal serupa, dengan menyebar video hoaks kericuhan di Pasar Jagasatru.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa handphone milik pelaku yang digunakan mengunggah video hoaks tersebut.

"Sempat mengunggah satu video terkait jebolnya pembatas perempatan krucuk akibat PPKM. Ada lonjakan viewer. Begitu dia mengunggah itu. Langsung naik dua ribuaan. Motifnya adalah meningkatkan adesene dari konten yang dia miliki," ucap Asti.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kegaduhan Masyarakat, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sebar Hoaks Kericuhan di Pasar Flamboyan Pontianak, 2 Warga Kalbar Ditangkap

57 tahun lalu

Berenang di Sungai Cisanggarrung Cirebon, 2 Pelajar SMP Tenggelam Belum Ditemukan

57 tahun lalu

Pelabuhan Kejawanan Cirebon Dampak Solar Langka, Ratusan Kapal Menumpuk

57 tahun lalu

Diterjang Angin Kencang, Pohon Besar Tumbang Timpa Truk di Pantura Cirebon

57 tahun lalu

Puluhan Pemudik Nyasar di Pantura Cirebon, Terbawa Iring-iringan Wisata Warga Lokal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal