Diduga Rakit Senpi Ilegal, Pria di Cipacing Sumedang Ditangkap Densus 88

Beben HVA
Ketua RT Cucu Suryawan membenarkan adanya warga di Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, ditangkap Densus 88. (Foto: iNews.id/Beben HVA)

SUMEDANG, iNews.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 menangkap seseorang yang diduga pembuat senjata api (senpi) ilegal di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Penangkapan ini pun sempat membuat wrga sekitar geger.

Warga berinisial TTR ditangkap Densus 88 Antiteror dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. TTR ditangkap karena diduga berperan sebagai perakit senjata api ilegal.

Menurut warga yang juga Ketua Koperasi Senapan Angin Cipacing, Cucu Suryaman, TTR ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) dini hari. Sejumlah barang di dalam rumah pun dibawa oleh petugas kepolisian, di antaranya bahan baku pembuat senapan, dan mesin pembubut.

Terduga pelaku yang ditangkap tersebut bukan merupakan warga asli Cipacing. TTR tinggal di rumah tersebut baru dua hari.

Cucu juga menyebut, TTR tidak tergabung dalam Koperasi Paguyuban Pengrajin Senapan Angin. Sedangkan dari catatan pihak kepolisian TTR merupakan residivis penjual senjata api rakitan yang sebelumnya pernah ditangkap tim Resmob Polda Metro.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sosok Dananjaya Terduga Teroris yang Ditangkap Anggota Densus 88 di Mata Ketua RT

57 tahun lalu

Modus Perampokan Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Pura-Pura Pinjam HP

57 tahun lalu

Aksi Koboi 2 Pemuda Acungkan Senpi di Metro Berujung Kemarahan Warga

57 tahun lalu

Geledah Kediaman Sindikat Curanmor di Bengkulu, Polisi Temukan Sekarung Ganja

57 tahun lalu

Pengedar Narkotika di Bengkulu Dilumpuhkan, Sempat Tembak Polisi tapi Senpi Gagal Meletus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal