Menurutnya, terdapat beberapa poin yang menjadi penekanan, setiap cakades lolos seleksi administrasi karena adanya pernyataan dari yang bersangkutan bahwa keterangan dalam dokumen yang disyaratkan adalah benar. Selain itu, jika suatu saat nanti kasus dugaan ijazah palsu diproses secara hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan proses selanjutnya.
Jaya juga menegaskan, pemosting ijazah di medsos juga harus bertanggung jawab. Apabila tidak bisa dibuktikan, maka pemilik akun tersebut harus bertanggung jawa secara hukum.
Sementara itu, beredar kabar pemilik dari ijazah yang diduga palsu tersebut disebut-sebut berinisial NR. Kepada MNC Portal Indonesia (MPI), NR membantah bahwa ijazah yang dimilikinya palsu. Menurutnya ijazah itu asli serta adanya surat dukungan yang menyatakan keabsahan dari salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
"Jika memang ijazah itu palsu maka yang akan saya kejar ya PKBM itu. Saya ini sekolah dan dari sekolah itu tentu mendapat ijazah. Saya sekolah Kejar Paket B pada tahun 2008 lalu," ujar NR kepada MPI melalui sambungan telepon, Rabu (18/8/2021).