Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Komplotan Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap Polisi, Ini Modusnya 
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Palsu, Ijazah Cakades di Purwakarta Diposting di Medsos

Rabu, 18 Agustus 2021 - 14:41:00 WIB
Diduga Palsu, Ijazah Cakades di Purwakarta Diposting di Medsos
Ijazah yang diduga palsu diposting di media sosial membuat warga Purwakarta heboh. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PURWAKARTA, iNews.id - Warga Purwakarta mendadak heboh menyusul postingan dugaan ijazah palsu milik salah seorang calon kepala desa (cakades) di media sosial (medsos). Akan tetapi dalam postingan tersebut, pemilik ijazah ditutup stabilo sehingga tidak diketahui identitasnya.
   
Postingan itu adalah ijazah sekolah kejar paket B setara  SMP atau madrasah tsanawiyah tertanggal 6 Agustus 2008. Selain ijzah juga terdapat surat berkop Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta tertanggal 2 Juni 2021 yang menerangkan disdik telah memverifikasi terhadap daftar nilai hasil Ujian Nasional tahun 2008, dengan kesimpulan tidak ditemukan peserta Ujian Nasional sebagaimana tersebut dalam ijazah itu.  

Tidak hanya itu, mendadak muncul surat lain yang juga berkop Dinas Pendidikan tertanggal 9 Juni 2021 yang mengklarifikasi surat yang dikeluarkan sebelumnya. Dalam surat terbaru itu malah menyebutkan sedang dilakukan pencarian data atas keabsahan dari ijazah tersebut. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, tidak berkomentar banyak soal viralnya postingan ijazah yang disebut palsu tersebut. "Harus dicek ke staf dulu," ujar Purwanto singkat melalui pesan WhatsApp.

Di bagian lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jaya Pranolo, menyebutkan, viralnya dugaan ijazah palsu tidak berpengaruh terhadap tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak 20021 di Purwakarta. Sampai saat ini cakades yang akan mengikuti pesta demokrasi sudah memenuhi persyaratan. 

"Jika saja ijazah itu memang palsu ya harus dibuktikan melalui proses hukum. Proses tahapan berjalan terus dan cakades itu tetap mengikuti tahapan sepanjang permasalahannya belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Jaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut