Terkait isu KDRT yang diembuskan N di medsos, Yopie menuturkan, janggal. "Dari sebelum September, (MFH dan N) udah mau pisah. Jika KDRT dilakukan oleh klien kami dari September dan dilaporkan November 2021, itu sangat tidak masuk akal. KDRT itu visumnya harus dilakukan saat kejadian. Bahkan satu Minggu setelah kejadian itu udah sumir," tutur Yopie Pebri.
Yopie menyatakan, klien MFH telah pisah rumah dengan N sejak September 2021. Karena itu, tuduhan melakukan KDRT terhadap N sangat tidak masuk akal.
"Sangat aneh jika klien kami ini melakukan KDRT (terhadap N). Sebab, sejak 19 September 2021 itu, sudah ada kesepakatan antara klien saya, MFH dan N, hendak bercerai," ucapnya.
Dalam kesepakatan pada 19 September 2021 itu, MFH, mendapatkan hak asuh anak. Termasuk menanggung semua biaya pendidikan. Lalu pada 25 September 2021, MFH dan N sepakat memcabut upaya hukum, baik perdata maupun pidana.
Sampai saat ini, proses perceraian berjalan. "Sejak di Jayapura, MFH dan N sepakat pisah rumah. Jadi kami tegaskan, narasi yang dibuat seakan-akan klien kami melakukan KDRT, itu tidak benar," tutur Yopie.