Diduga Korupsi, Mantan Sekretaris dan Bendahara DPRD Sukabumi Ditahan

Dharmawan Hadi
Mantan pejabat di Sekretariat DPRD sesaat akan ditahan terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menahan dua mantan pejabat Sekretariat DPRD, Jumat (17/12/2022). Penahanan kedua tersangka itu terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional.

Dua tersangka tersebut berinisial MS, mantan Sekretaris DPRD dan SK, Bendahara Pengeluaran. Keduanya bertugas selama periode Januari 2014 sampai dengan Juni 2018.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan, kedua mantan pejabat berinisial SK dan MS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Kamis (9/12/2021). 

“Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (17/12/2021). 

Lebih lanjut Bambang mengatakan, kedua tersangka tersebut diduga menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan-operasional sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp778.190.172," ujar Bambang. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Efektif Berantas Korupsi, Ketua Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapus

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal