Anton menambahkan selain menggelapkan uang BLT, ternyata tersangka juga korupsi anggaran Dana Desa Tahun 2019 sebesar Rp154 juta.
Dana tersebut, katanya, tidak dibelanjakan untuk pembangunan apa pun, namun uangnya digunakan guna membayar utang tersangka.
"Anggaran desa tahun 2019 terserap habis, namun tidak untuk pembangunan melainkan masuk ke kantong pribadi," tuturnya.
Selain itu, paparnya, tersangka melakukan korupsi uang pembelian bibit ikan sebesar Rp10 juta.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 jo 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
"Kami akan menambahkan pasal lagi, karena ini dilakukan saat pandemi Covid-19," katanya.