Yang pasti, kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Saat ini penyidik Kejari Bandung masih menunggu penghitungan kerugian dari auditor. Namun kerugian negara akibat korupsi tersebut sekitar Rp1,2 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Perum Damri menghentikan sementara operasional delapan rute bus kota di wilayah Bandung Raya mulai hari ini, Kamis (28/10/2021). Kebijakan ini diambil karena biaya operasional tak sebanding dengan jumlah penumpang.
Kedelapan rute bus DAMRI di Kota Bandung yang berhenti beroperasi antara lain, Cicaheum-Cibeureum, Ledeng-Leuwipanjang, Dipatiukur-Leuwipanjang, Elang-Jatinangor via Cibiru, Dipatiukur-Jatinangor, Kebonkalapa-Tanjungsari, Cicaheum-Leuwipanjang, Alun-Alun Bandung-Ciburuy.
Sedangkan rute yang masih beroperasi di Bandung Raya antara lain, Jatinangor-Elang via tol, Cibiru-Kebonkalapa, dan Alun-alun-Kota Baru Parahyangan.
Corporate Secretary Perum DAMRI Sidik Pramono mengatakan, kebijakan penghentian operasional delapan rute tersebut terpaksa diambil karena kinerja keuangan perusahaan merugi.
"Pelayanan bus kota di Bandung merupakan segmen komersial dan non-subsidi, sehingga DAMRI harus memperhitungkan keekonomian dalam menjalankan setiap kegiatan operasionalnya," kata Corporate Secretary Perum DAMRI, Kamis (28/10/2021).