Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan sejak awal bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang sangat berat, termasuk undang-undang hukum pidana yang baru.
“Beberapa hari yang lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kami jerat dengan Pasal 466 KUHP baru beserta penyekapan,” kata Irjen Pol Rudi Setiawan.