6. Warga dan kuasa hukum yang telah bersepakat dalam negosiasi untuk melanjutkan pelaporan, dikacaukan dengan tindakan. kekerasan berupa penembakan gas air mata secara brutal.
7. Anggota kepolisian dikerahkan ke area pemukiman warga untuk menyisir dan mengintimidasi warga yang berada di dalam rumah.
8. Tindakan kekerasan aparat kepolisian mengakibatkan banyaknya korban bermunculan dari kalangan ibu dan anak. Selain itu kerugian kehilangan dan rusaknya harta benda dialami sebagian warga. Banyak kendaraan dan rumah warga dan rusak.
Dengan rangkaian peristiwa tersebut kami di sini menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
1. Copot dan pecat Kasat Reskrim dan Kapolrestabes Bandung atas penggunaan kekerasan yang menyebabkan korban luka, kehancuran properti, dan kendaraan milik warga.