Dia menjelaskan, rekonstruksi itu untuk memastikan runutan kronologi pembunuhan. Dengan begitu, jaksa bisa menentukan pasal yang akan digunakan untuk menuntut tersangka dalam persidangan nanti.
"Kami menggali lagi motivasi tersangka melakukan pembunuhan. Apakah dia memang spontan atau merencanakan terlebih dahulu pembunuhan ini," katanya.
Setelah proses rekonstruksi, penyidik dari kepolisian akan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan tersebut. Kejaksaan akan menelaah berkas perkara sebelum nantinya dibawa ke persidangan.
"Kami akan teliti apakah syarat formil dan materiel sudah terpenuhi. Kalau memang belum, kami kembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi. Nanti akan kami sangkakan terkait pasalnya. Sejauh ini penyidik dari kepolisian baru mempersangkakan pasal 338 dan 340 KUHPidana," katanya.
Aksi pembunuhan itu terjadi pada 6 Agustus 2014 di sebuah rumah yang dijadikan mes di Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto sebelumnya mengatakan, kronologi pembunuhan berawal dari kecemburuan pelaku setelah melihat isi percakapan istrinya di WhatsApp dengan seseorang. Sahir mengira Zakilah sudah berselingkuh dengan pria lain.
Sahir yang sedang emosi lalu memiting leher Zakilah hingga terkulai lemas. Dia kemudian membekap wajah sang istri hingga tidak sadarkan diri. Sahir selanjutnya membungkus jasad korban dengan plastik, kain, selimut, hingga mukena.