Desak RUU PDP Segera Disahkan, DPR: Jangan Sampai Data Pribadi WNI Dikelola Asing

Agus Warsudi
Info grafis kasus kebocoran data pribadi. (Foto: iNews.id)

Pembahasan RUU PDP menjadi alot, tutur M Farhan, karena sampai saat ini belum menemukan formasi tepat pada ranah kewenangan. "Latar belakangnya bisa dimengerti, karena saat ini hampir semua data pribadi warga Indonesia disimpan, dikelola, dan dikuasai lembaga pemerintah maupun swasta. Bahkan lembaga swasta ini kebanyakan asing yang hadir lewat berbagai paltform, mulai dari keuangan, hiburan, hingga media sosial," tutur M Farhan.

Menurut Farhan, otoritas perlindungan data ini nanti akan menjadi otoritas yang memberikan legalitas penguasaan data dan memiliki kewenangan memastikan kepatuhan kepada aturan perlindungan data pribadi WNI. 

"Memang ada kekhawatiran jika ternyata diberikan kepada lembaga independen baru, tidak hanya tidak sesuai semangat reformasi birokrasi dan efisiensi, tetapi sebagai sebagai lembaga baru perlu waktu yang tidak sebentar untuk menghadapi pengaruh kekuatan raksasa digital di level dunia," ucapnya.

"Yang jadi masalah, kenapa RUU PDP belum selesai dibahas, karena  pemerintah bertahan agar OPD (Otoritas Perlidungan Data) ini berada di bawah Kemenkominfo dan secara operasional dilaksanakan Dirjen Aptika," kata M Farhan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

M Farhan: 279 Juta Peserta BPJS Bocor, Waspada Sindikat Vaksin Covid-19 dan Produk Farmasi

57 tahun lalu

BPJS Kesehatan Akui Kebocoran Data karena Peretasan

57 tahun lalu

Bareskrim Libatkan BSSN Usut Dugaan Kebocoran Data 279 Juta WNI 

57 tahun lalu

Kebocoran Data 279 Juta WNI di BPJS Kesehatan Bisa Berujung Pidana

57 tahun lalu

Bareskrim Periksa Pejabat BPJS Kesehatan Usut Kebocoran Data 279 Juta WNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal