BANDUNG, iNews.id - Seluruh pemerintah desa dan kelurahan di Jawa Barat diminta menyiapkan tempat karantina bagi pemudik, baik lintas provinsi maupun kabupaten atau kota. Karantina selama lima hari bagi pemudik harus dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Potensi kedatangan pemudik ke daerah masih bisa terjadi meski sudah ada larangan mudik. Sehingga desa dan kelurahan diminta melakukan karantina bagi pemudik," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi, Jumat (30/4/2021).
Ade mengemukakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa se-Jabar untuk melaksanakan kewajiban karantina bagi pelaku lintas batas wilayah yang sudah memasuki wilayah desa/kelurahan.
Pemerintah desa dan kelurahan pun diminta mengaktifkan peran Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.
"Kami berharap desa dan kelurahan mengarahkan supaya para pemudik yang sudah memasuki wilayahnya untuk melakukan karantina mandiri. Pemudik ini ibarat pasien tanpa gejala. Maka itu, karantina diharuskan selama lima hari," ujar Ade.