Derita TKW asal KBB Dibui 7 Tahun di Malaysia atas Perbuatan yang Tak Dilakukan

Adi Haryanto
Rima Diana (31), warga Kampung Pasir Lame 03/16, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, KBB, yang sempat menjalani tujuh tahun penjara di Malaysia. (Foto: MPI/Adi Haryanto)


Saat tengah hamil, Rima jatuh sakit dan dibawa ke rumah adik iparnya. Saat tinggal di situ tiba-tiba datang polisi melakukan penggerebekan. Awalnya polisi hanya menanyakan administrasi seperti paspor, hingga akhirnya menggeledah seisi rumah dan akhirnya menemukan narkoba. 

"Di kamar itu ada narkoba, padahal saya masuk ke kamar itu tidak pernah. Saya kaget karena adik suami dikenal baik," ujarnya. 

Lantas dia ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2013. Seminggu kemudian, suaminya pun ikut ditangkap polisi. Awalnya dia divonis 13 tahun penjara namun berkurang menjadi hanya 11 tahun. Dia pun terpaksa melahirkan anaknya di penjara. 

"Saya pulang ke Indonesia bulan Mei kemarin setelah sempat dikarantina di Medan. Kalau suami sudah cerai, anak ada di sini dan sekarang udah berusia delapan tahun," ujarnya yang mengaku kapok jadi TKW. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TKI Nenah Terancam Hukuman Mati di UEA, Bupati Majalengka: Pemerintah Wajib Membantu

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

57 tahun lalu

Terungkap Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia di Dumai, 68 Orang Ditangkap di Pantai dan Hutan 

57 tahun lalu

Digagalkan Polisi! 56 PMI Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Malaysia via Dumai Riau

57 tahun lalu

Korban Dugaan Penipuan Kerja di Kamboja Asal Siak Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal