GARUT, iNews.id - M (47), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, berjualan obat terlarang demi makan sehari-hari. Profesi terlarang itu dilakukan M lantaran tak memiliki pekerjaan.
Mirisnya lagi, M belum genap satu tahun bebas dari penjara. Dia meringkuk di lembaga pemasyarakatan (lapas) karena terjerat kasus sama, mengedarkan obat terlarang.
Saat diinterogasi polisi, M mengaku terpaksa berbisnis obat-obatan terlarang karena terdesak kebutuhan sehari-hari. "Tahu dilarang, tapi karena terdesak kebutuhan sehari-hari," kata M.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, perbuatan M terungkap berdasarkan dari laporan masyarakat yang resah oleh maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Cibalong.
Selain menangkap M, polisi juga mengamankan satu tersangka lain terkait kasus serupa berinisial IR (27), yang merupakan satpam Kantor Telkom Pameungpeuk.