Budi akhirnya kalap dan mencekik korban hingga meninggal di lokasi kejadian. Setelah korban meninggal, pelaku kembali berangkat ke tempat kerjanya dan meninggalkan korban di rumah kosong.
Usai bekerja, Budi kembali ke rumah kosong tersebut. Dia membawa korban dengan motornya dengan cara dibonceng dan tangan korban diikat dengan tali kabel bekas antena tv dengan posisi korban memeluk pelaku.
"Sepulang kerja pakai motor, diboncengkan seperti memboncengkan anak," kata Anom, Kamis (27/2/2020).
Delis kemudian dibawa menuju lokasi gorong-gorong pada malam hari saat hujan lebat dan korban dimasukan ke dalam gorong-gorong yang berdiameter hanya 40 centimeter.
Jasad Delis dimasukkan saat air di solokan sedang besar dan tubuh korban dipaksa masuk hingga dua meter ke dalam gorong-gorong. Tujuannya, agar terkesan korban kecelakaan dan terjatuh masuk gorong-gorong terbawa arus air yang deras saat hujan turun.
Budi berhasil ditangkap usai polisi memeriksa 14 saksi yang berasal dari teman korban, guru, hingga rekan kerja pelaku.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya yakni 15 tahun.