CIREBON, iNews.id - Dedi Mulyadi dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). Sidang PK keempat ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang PK kali ini, mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal. Sehari sebelumnya, Dedi batal memberikan kesaksian lantaran ketidakhadiran Dede yang juga diajukan sebagai saksi.
Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, kesaksian Dedi Mulyadi ini akan menjadi novum baru bagi pihaknya dalam memperjuangkan keadilan bagi Saka Tatal.
"Kami melihat beberapa aktivitas Bapak Dedi Mulyadi yang harusnya ikut kampanye menjadi calon gubernur tetapi sangat fokus turun ke Kota Cirebon. Kemudian beberapa hasil wawancara Bapak itu sangat mengejutkan dunia keadilan Indonesia dengan ditemukan fakta-fakta nyata, pengakuan-pengakuan dalam kasus kematian Eky dan Vina," kata Farhat Abbas, Rabu (31/7/2024).
"Kami sebagai tim pengacara sangat membutuhkan kesaksian dari Bapak karena kesaksian ini akan menjadi novum bagi kami untuk memperjuangkan Saka dan keadilan Indonesia pada umumnya," ucapnya lagi.