AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, masing-masing pimpinan ormas bersepakat hal ini bisa diselesaikan dengan cara damai. Masing-masing korban juga memiliki pendapat sama.
Polres Sukabumi Kota, ujar AKBP Sy Zainal Abidin, memfasilitasi untuk pelaksanaan perjanjian damai kedua belah pihak yang dilaksanakan di Mapolres Sukabumi Kota.
“Tidak ada permasalahan lagi, semuanya sudah clear dan tidak ada tuntutan dari kedua belah pihak, semuanya dianggap selesai, Sukabumi aman dan kondusif,” ujar Zainal.
Diberitakan sebelumnya, insiden bentrok antara debt collector dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Raya Sukabumi Bogor, Simpang Jalur, Desa Cibolang Kaler Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, diduga dipicu masalah penyitaan motor. Akibat bentrokan itu, dua orang dari kedua belah pihak, terluka.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Iptu Yanto Sudiarto mengatakan, keributan antara antara debt collector dari PT PCB dengan anggota ormas G dan S dipicu kesalahpahaman.
“Identitas korban Dari pihak PT PCB berinisial SA (41), mengalami luka robek di kepala bagian belakang diduga akibat sajam. Sedangkan korban dari pihak ormas, berinisial ES (40) alias A mengalami luka robek di pelipis kiri,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, Kamis (16/9/2021) malam.