KPU mengundang empat pasangan calon untuk hadir dalam dalam debat publik ini, yaitu Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum atau Rindu (paslon nomor urut 1), Hasanuddin dan Anton Charliyan atau Hasanah (2), Sudrajat-Ahmad Syaikhu atau Asyik (3), dan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi atau calon 2DM (4).
Nina mengungkapkan, debat akan berlangsung selama 150 menit. Mengenai pendukung, masing-masing dibatasi 150 orang untuk tiap paslon.
Debat diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. Pasal 5 ayat 3 huruf a menyebutkan, fasilitasi kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon. Diharapan dari debat ini calon pemilih lebih mengenal dan mengetahui keunggulan visi dan misi para kandidat.