BANDUNG BARAT, iNews.id - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), harus rela tempat usaha mereka dibongkar petugas. Pasalnya, keberadaan kios yang dijadikan tempat mencari nafkah dianggap melanggar aturan PPKM Darurat
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Padalarang, Hilman Ditiya mengatakan, tercacat setidaknya ada 75 kios yang dibongkar. Padahal mereka telah berdagang di kawasan tersebut lebih dari 23 tahun. Sehingga dasar pembongkaran kios oleh Satpol PP dinilai tidak relevan.
"Gak nyambung aturan PPKM Darurat sampai bongkar kios. Kalau pun melanggar ya tutup saja, toh selama ini pun kami ikut aturan PPKM Darurat," tuturnya, Senin (12/7/2021).
Seharusnya Pemkab Bandung Barat memberikan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembongkaran. Kendati pedagang masih berharap tetap berjualan di tempat yang sekarang. Tapi kalau pemerintah memutuskan harus direlokasi sampaikan dulu tempat yang barunya di mana.
"Kita pasti akan patuh, kalau relokasi ke mana, jelaskan dulu. Jadi tidak asal bongkar terus dibiarkan begitu saja," ujarnya.