Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Cermat, Bahar bin Smith Minta Dibebaskan 

Agung Bakti Sarasa
Habib Bahar bin Smith duduk di kursi pesakitan dalam sidang eksepsi yang digelar di PN Bandung, Selasa (12/4/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Menurut Ichwan, dakwana JPU yang diajukan kepada kliennya itu tak berdasar. Bahkan, ada beberapa poin yang dinilai tak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

Pihaknya menyoroti beberapa pasal yang digunakan oleh JPU dalam menjerat pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Allawiyin itu. 

Adapun pasal yang dimaksud, yakni terkait penerapan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," katanya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peringatkan HRS-Bahar Smith, KSAD Dudung Minta Tidak Macam-macam, Selengkapnya di iNews Sore

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Warga Bandung Tenggelam di Sungai Kampar Riau, Ditemukan Tewas Dekat Keramba Ikan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 9 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 8 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal