Doni Salmanan, ujar Baringin Sianturi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Karena itu, ujar JPU Baringin Sianturi, menjatuhkan pidana badan atau penjara terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sebelum membacakan tuntutan hukuman, JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang dinilai memberatkan, perbuatan Doni telah merugikan masyarakat luas dan terdakwa menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah.
"Selain itu, Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat luas skala nasional," ujar Baringin Sianturi.
Sedangkan hal yang meringankan, tutur JPU, Doni Salmanan belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama menjalani sidang. "Terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," tutur JPU.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, Doni Salmanan mendapatkan keuntungan mencapai Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar per minggu dari Quotex.
Keuntungan fantastis tersebut diperoleh Doni Salmanan karena berhasil mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan uang mereka.