Lantaran kondisi tersebut, Asep mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa aktivitas di Gedung B ditutup dari Senin tanggal 7 sampai Kamis 10 Desember 2020. Selain untuk dilakukan sterilisasi gedung, langkah itu juga untuk mengantisipasi bertambah banyaknya pegawai yang terpapar.
"Penutupan itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemda KBB dan sterilisasi oleh petugas," ujar Kepala BKPSDM KBB.
Selama penutupan sementara kantor, tutur Asep, seluruh ASN yang beraktivitas di gedung B melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal masing-masing.
Penyesuaian jam kerja juga dilakukan dengan ketentuan pegawai yang melaksanakan WFO maksimal 50 persen. "Nanti ketika sudah masuk lagi, jadwal kerja juga bergantian ada yang WFH dan WFO (work from office), sehingga kapasitas kantor maksimal 50 persen," tutur Asep.