Covid-19 Masih Ganas di Jabar, PPKM Diterapkan di 27 Kota dan Kabupaten

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi virus Corona penyebab Covid-19. (Foto: Istimewa)

Kepgub menegaskan, masyarakat yang tinggal di Jabar diwajibkan menaati ketentuan yang berlaku dalam PSBB proporsional. Jika penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan, maka tidak menutup kemungkinan PSBB proporsional akan diperpanjang.

"PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dan diktum ketiga dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal," tulis keterangan dalam kepgub tersebut.

Dimintai konfirmasinya, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad membenarkan salinan kepgub yang beredar tersebut.

"Ya berlaku mulai tanggal 26 Januari," singkat Daud melalui pesan WhatsApp-nya.

Diketahui, PSBB proporsional di Jabar diberlakukan seiring pelaksanaan PPKM di Pulau Jawa dan Bali. Awalnya, PSBB proporsional tersebut hanya diberlakukan di 20 kabupaten/kota di Jabar. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemulihan Ekonomi dan Disiplin Prokes Jadi Perhatian saat PPKM II di Cimahi

57 tahun lalu

Mengkhawatirkan, Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di Karawang Tambah 377 Orang 

57 tahun lalu

PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Ini Instruksi Lengkap Mendagri untuk Pemda

57 tahun lalu

Jelang PPKM Tahap Pertama Berakhir, Satpol PP Cimahi Perketat Pengawasan

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemkot Bandung Perpanjang PPKM Dua Pekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal