Cipta Kondisi Jelang Ramadhan, Polisi Tangkap 5 Pengedar dan Pengguna Tembakau Gorila

Agus Warsudi
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan tembakau gorila yang disita dari lima tersangka. (Foto: Humas Polres Sumedang)

"Peran dari kelima pelaku, di antaranya tiga orang sebagai penjual sekaligus pengguna dan dua lainnya pengguna," ujar AKBP Eko Prasetyo.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sumedang, kelima tersangka kasus tembakau gorila itu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35/2009 dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Kelima tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutur Kapolres Sumedang.

Selain tembakau gorila, kata AKBP Eko Prasetyo, Satres Narkoba Polres Narkoba juga melakukan operasi minuman keras (miras). Dari operasi ini, petugas menyita 79 botol miras jenis ciu kemasan botol Aqua besar total 118,5 liter, enam jerikenminuman tradisional jenis tuak total 180 liter.

"Kami imbau masyarakat jangan coba coba main narkotika dan miras karena kami akan tindak tegas, baik itu pidana maupun pelanggaran," ucap AKPB Eko Prasetyo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Motif Pria Siram Air Keras 2 Bocah di Sumedang gegara Utang Rp850.000

57 tahun lalu

Terungkap! Penyiram Air Keras 2 Bocah di Sumedang Ternyata Selingkuhan Sang Ibu

57 tahun lalu

Detik-Detik Mengerikan Angkot Rombongan Pelajar SMP Terbalik di Sumedang

57 tahun lalu

Angkot Rombongan Pelajar SMP Kecelakaan di Jatinangor Sumedang, 17 Luka-Luka

57 tahun lalu

2 Bocah Kakak Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Polisi Curigai Lingkungan Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal