"Kita sudah ada Perbup KTR yang diharapkan bisa meningkat menjadi Perda. Saya minta kesadaran dari masyarakat. Kalaupun belum bisa lepas dari rokok, minimalnya ada kawasan tanpa rokok. Agar perokok itu menghargai orang lain, sehingga yang tidak merokok itu tidak menghisap asap rokok itu," ujar dia.
Lebih jauh Tarsono menjelaskan, kalangan anak-anak akan menjadi sasaran utama dalam sosialisasi Perbup itu. Oleh karena itu, pihaknya meminta instansi terkait untuk roadshow ke sekolah-sekolah.
"Kita sudah bikin Perbup, kita sosialisasikan juga. Terlebih sasarannya sekolah-sekolah. Kita roadshow ke sekolah-sekolah. Caranya mungkin lewat tayangan video tentang bahaya merokok," tutur dia.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Gandana Purwana mengatakan, ada empat titik yang menjadi KTR secara menyeluruh. Di empat titik itu, tidak akan disediakan smocking area.
"Di tempat ibadah, fasilitas anak, faskes, fasilitas pendidikan dilarang sama sekali. Di luar itu, dibolehkan ada smocking area, tapi di luaran gedung, dengan tempat yang kurang nyaman, misalnya tidak ada kursi dan lain-lain," ucap dia.