MAJALENGKA, iNews.id - Angka perokok anak-anak di Kabupaten Majalengka, terbilang tinggi. Kondisi seperti itu membuat prihatin semua pihak, tak terkecuali pemerintahan setempat.
Untuk menekan hal itu, Pemkab Majalengka kini membatasi smocking area melalui Perbup Nomor 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wakil Bupati Tarsono D Mardiana mengatakan, angka perokok kalangan usia anak-anak di Majalengka senantiasa mengalami peningkatan. Saat ini, angka perokok anak-anak mencapai angka 50 persen.
"Hasil survei juga anak-anak usia 10 sampai 18 tahun sudah mulai merokok dan trennya tiap tahun lebih meningkat. Yang parahnya lagi bahwa angka perokok di Kabupaten Majalengka persentasenya lebih tinggi dari Jawa Barat, 50 sekian persen," kata Tarsono seusai memimpin sosilaisasi Perbup Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Fitra, Kamis (8/4/2021).
Dengan adanya Perbup KTR, jelas dia, diharapkan bisa lebih menekan angka perokok, khususnya kalangan anak-anak. Ke depan, tidak menutup kemungkinan regulasi itu akan ditindaklanjuti dengan Perda.