Dekati warga yang berpotensi melakukan gangguan kamtibmas. Perkenalkan diri, menjelaskan tugas, mendengar, dan berdiskusi tentang permasalahan.
Bersama warga, Polisi RW mencari solusi (problem solving), bertukar nomor HP (handphone), memberi alamat petugas, dan mencatat hasil pertemuan.
Polisi RW melaporkan dan menindaklanjuti permasalahan dan masukan yang didapat dari lapangan secara berjenjang dan melalui web ada polisi.
"Dalam pelaksanaan tugas, dapat berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas, polsek, dan polres setempat dan tidak membebani warga RW serta wajib menerima dan membantu permasalahan warga," tuturnya.
Syarat personel menjadi Polisi RW minimal berpangkat brigadir polisi satu (briptu) dan tertinggi ajun komisaris polisi (AKP).