"Betul ada laporan, 1×24 jam kami proses. Berdasarkan laporan unit 2, ada upaya perdamaian nah kami coba fasilitasi," katanya, Sabtu (8/6/2024).
Menurut Alfian, mediasi ini merujuk kepada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif.
"Penyidik memfasilitasi pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan perkara," ujarnya.
Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun. Upaya konfirmasi telah coba dilakukan wartawan.