Sebagai informasi, isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Deden berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan, masyarakat lebih mengenal Partai Perindo termasuk program-programnya.
"Jadi kita sosialisasikan baik tentang Perindo atau pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan di setiap bidang," ujar Deden.