KARAWANG, iNews.id - Seorang kakek berusia 64 tahun di Karawang diringkus polisi lantaran mencabuli siswi SMP. Kakek cabul ini ditangkap setelah keluarga korban melaporkan tindak asusila ini ke Mapolres karawang.
Pelaku diketahui berinisal TN (64) warga Kecamatan Kotabaru, Karawang. Sedangkan korban berinisial V yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP.
"Pelaku berinisial TN diduga melakukan pencabulan dua kali," kata Panit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Danny di Karawang, Minggu (21/3/2021).
Dia mengatakan, aksi sang kakek terungkap setelah orang tua korban menyelidiki gelagat tersangka yang sering memberi uang kepada korban.
"Tiba-tiba orang tua korban mendapat informasi dari temannya bahwa anaknya pernah dicium oleh tersangka. Karena merasa curiga, orang tua korban bersama dengan beberapa temannya, menemui tersangka," ujar dia.