Buruh Korban PHK Geruduk PN Bandung, Tuntut Hakim Kabulkan Gugatan Pesangon 

Agung Bakti Sarasa
Karyawan perusahaan garment di Kota Bandung menuntut PN Bandung mengabulkan gugatan mereka kepada perusahaannya, Kamis (29/9/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)


Roy menegaskan, mengacu pada Undang Undang Nomor 13 tahun 2003, setiap karyawan ini berhak mendapatkan uang pesangon senilai Rp100 juta hingga Rp120 juta, belum termasuk THR dan upah para karyawan yang belum dibayarkan.

"Kalau gugatan kita sesuai dengan undang-undang itu sekitar Rp100 juta hingga Rp120 juta per orang di luar THR dan gaji," katanya. 

Pihaknya pun berharap, Majelis Hakim PN Bandung memberikan putusan yang adil dalam perkara tersebut tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Adapun keputusan majelis hakim akan dibacakan pada tanggal 5 Oktober 2022 mendatang. 

"Tinggal keyakinan hakim untuk memutuskan perkara ini dan tidak ada pengaruh intervensi lain," kata Roy. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

 Ribuan Buruh di Purwakarta Demo dan Blokade Jalan  Tolak Kenaikan Harga BBM

57 tahun lalu

Pabrik Kayu di Jombang PHK 1.000 Lebih Karyawan, Alasan Efisiensi

57 tahun lalu

Eks Karyawan Sritex Upacara HUT RI di Depan Pabrik, Sampaikan Hak Pesangon Belum Terpenuhi

57 tahun lalu

Terkena PHK Massal, Buruh PT SBJ Lebak Beralih Jadi Penambang Emas Ilegal

57 tahun lalu

PT Yihong PHK Massal Seluruh Karyawan, Ini Tanggapan Disnaker Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal