Buruh Jabar Desak Gubernur Ridwan Kamil Setujui UMK 2023 Naik 10 Persen

Agung Bakti Sarasa
Aksi buruh di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyetujui usulan UMK 2023 naik 10 persen. (FOTO: ANTARA)

UMK 2023 akan ditentukan paling lambat 7 Desember 2022. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, 27 kabupaten/kota di Jabar merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen.

"Rata-rata rekomendasi bupati/wali kota di Jabar ada kenaikan 10 persen. Paling tinggi Kabupaten Bandung Barat 27 persen," tutur Roy Jinto. 

Diketahui, Pemprov Jabar telah mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp1,986 juta. Kenaikan UMP Jabar 2023 mengacu pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) 2022.

"Pada dasarnya provinsi mengikuti aturan pusat yang telah mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait UMP 2023. Ada formulasi bagaimana menghitungnya, tidak membuat rumus sendiri, tetapi berdasarkan Permenaker," tegas Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja saat konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UMK Indramayu 2023 Diusulkan Naik 6,29 Persen Jadi Rp2.541.996,72

57 tahun lalu

Ini Alasan Kadisnakertrans KBB Ajukan 2 Rekomendasi UMK 2023 ke Gubernur

57 tahun lalu

Bupati Hengki: 2 Rekomendasi Kenaikan UMK 2023 Inisiatif Disnaker KBB

57 tahun lalu

Ada 2 Versi Rekomendasi Kenaikan UMK KBB 2023, Buruh Meradang

57 tahun lalu

Dewan Pengupahan Usulkan UMK KBB 2023 Naik 27 Persen, Buruh Minta Gubernur Setuju

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal