Buruh Geruduk Dinas KUKM Majalengka, Mediasi PHK Gagal

Inin nastain
Buruh yang tergabung dalam FSPMI mendatangi kantor Dinas KUKM Majalengka, untuk membahas kasus PHK. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)


Pada pertemuan internal, jelas dia,pihak perusahaan bersikukuh bahwa karyawannya itu putus kontrak. ,Padahal secara regulasi yang menjadi pedoman PT Kaldu Sari Nabati lewat aturan perusahaannya dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dasarnya, disebutkan bahwa kontrak kerja itu, hanya boleh dikontrak 1 tahun masa penilaian.

"Sedangkan saudara Indrawan sudah bekerja di PT Kaldu Sari Nabati itu lebih dari 3 tahun. Beliau sudah bekerja di perusahaan tersebut terhitung sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan kemarin hubungan kerja tanggal 1 Februari 2023," kata dia.

"Secara regulasi yang menjadi pedoman PT Kaldu Sari Nabati, saya katakan aturan itu bahwa kontrak kerja PKWT itu hanya boleh berlaku 2 tahun masa kontrak dengan subsider 1 kali dengan masa kerja 1 tahun," ucapnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

GBB dan 2 Perusahaan di Subang Tanda Tangani MoU Komitmen Sejahterakan Buruh

57 tahun lalu

Gegara Sepi Order dan UMK Tinggi, 4 Perusahaan Padat Karya di Purwakarta Tutup

57 tahun lalu

Buruh Jabar Ancam Blokade Gerbang Tol Pasteur, Kecewa Pj Gubernur Tetapkan UMK Pakai PP 51

57 tahun lalu

Puluhan Ribu Buruh di Jabar Turun ke Jalan, Tuntut UMK Naik dan Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Majalengka Blokade Jalan Nasional, Lalu Lintas Macet 30 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal