Buruh di KBB Lega Usulan Upah Minimum Kabupaten Tetap Naik 27 Persen 

Adi Haryanto
Buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK tahun 2023. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)


Seperti diketahui, rekomendasi UMK Bandung Barat tahun 2023 yang pertama dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 560/2271-Disnaker tertanggal 30 November 2022. Sementara rekomendasi kedua dituangkan dalam Surat Bupati dengan Nomor 560/2275-Disnaker tertanggal 1 Desember 2022.

Surat pertama disebutkan UMK KBB tahun 2023 direkomendasikan naik sebesar 27 persen  dengan mengacu pada hasil survei pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh serikat pekerja. Sementara rekomendasi kedua UMK KBB tahun 2023 hanya naik 7,16 persen karena mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Alasan Kadisnakertrans KBB Ajukan 2 Rekomendasi UMK 2023 ke Gubernur

57 tahun lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 12 Persen, Bupati Serang Kirim Surat ke Presiden

57 tahun lalu

Massa Buruh Demo di Gedung Sate Bandung, Tuntut Kenaikan Upah Pekerja 1 Tahun

57 tahun lalu

Prihatin Banyak Perusahaan Pindah dari Jabar, Apindo Minta Kepala Daerah Ambil Langkah Konkret

57 tahun lalu

Pj Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Patuhi UMK 2024, jika Melanggar Bakal Kena Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal