"Buruh Cimahi tetap minta naik upah 25 persen. Dengan munculnya UMP 2024, ya mau tidak mau karena berdasarkan surat edaran Kemenaker, para gubernur wajib menaikkan UMP mengacu pp 51. Itu hitungannya nggak jauh beda dengan PP 36," kata Asep.
Formulasi perhitungan kenaikan menggunakan PP 51 itu, kata Asep, tak akan sinkron dengan harga kebutuhan yang saat ini dijual di warung-warung hingga pasar tradisional.
Untuk itu, kalangan buruh di Kota Cimahi bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan mogok massal menuntut kenaikan UMK sebesar 25 persen.
"Rencananya besok kita akan aksi mogok kota, dipusatkan di kawasan industri. Kemudian kita mengarah ke Jalan Mahar Martanegara," ucap Asep.