Buronan 8 Tahun Kasus Dana Hibah Pemkot Bandung Ditangkap

Agus Warsudi
Deni Wardani, buron kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2010 ditangkap Kejari Bandung setelah buron selama 8 tahun. (Foto: istimewa)

Dalam kasus ini, Deni bertindak sebagai Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL) selaku organisasi swasta. "Dia mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan sosialisasi manfaat lingkungan hidup," ujar Iwa. 

Proposal yang diajukan Deni, tutur Kajari Bandung, kemudian diverifikasi dan disetujui oleh Pemkot Bandung. Deni bersama rekannya berinisial M mengajukan dana masing-masing sebesar Rp150 juta. 

Setelah dilakukan verifikasi lebih mendalam, diketahui, proposal tersebut fiktif alias palsu. Sehingga dana dari Pemkot Bandung tersebut menjadi penguasaan Deni dan rekannya. 

Saat ini, Deni telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman selama empat tahun. "Deni sudah diadili dalam kasus ini pada 2013. Dia sudah divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara. Dia disidangkan in absentia (terpidana tidak hadir di persidangan)," tutur Kajari Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Lurah di Bandung Mengamuk di Puskesmas, BKPSDM Bereaksi

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 2 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Pemkot Bandung Dukuh Penuh Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

57 tahun lalu

Viral Pemotor Masuk Tol Pasir Koja Bandung, Melaju di Jalur Kanan hingga Menyalip

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal