Buronan 8 Tahun Kasus Dana Hibah Pemkot Bandung Ditangkap

Agus Warsudi
Deni Wardani, buron kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2010 ditangkap Kejari Bandung setelah buron selama 8 tahun. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Deni Wardani (43), buron kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2021, ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Terpidana buron selama 8 tahun dan sempat kabur ke Kalimantan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Iwa Suwia Prabiwa mengatakan, Deni ditangkap oleh tim Pidana Khusus dan Intel Kejari Bandung yang dipimpin Kasi Pidsus Taufik Effendi. 

Terpidana Deni ditangkap di rumahnya di Kota Bandung pada Kamis (3/6/2021) malam. Selama menjadi buronan, Deni diketahui kerap berpindah-pindah kota. Dia dikabarkan sempat tinggal di Kalimantan.

"Deni kami tangkap setelah kurang lebih delapan tahun buron. Dia sempat keluar Bandung. Selama depalan tahun ini kami berusaha mencari," kata Kajari Bandung di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (4/6/2021).

Iwa mengemukakan, kasus korupsi dana hibah yang menjerat Deni terjadi pada 2010 lalu. Saat itu, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp265 miliar sebagai dana belanja hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi swasta. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Bandung Dukuh Penuh Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

57 tahun lalu

Viral Pemotor Masuk Tol Pasir Koja Bandung, Melaju di Jalur Kanan hingga Menyalip

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Ribuan Kendaraan Tinggalkan Bandung Hindari Puncak Arus Balik Libur Panjang

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal