Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Fidusia di Cirebon Ditangkap saat Sedang Tidur

Hasan Hidayat
Terpidana perkara fidusia yang sempat buron selama dua tahun akhirnya berhasil ditangkap di Cirebon. (Foto: iNews.id/Hasan Hidayat)

Menurut Umaryadi, terpidana melanggar Pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia) dan membebani terpidana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.

"Barang bukti kasus ini adalah satu bendel pengajuan aplikasi perjanjian, satu bendel persyaratan pengajuan kredit, satu bendel surat oesanan persetujuan pembiayaan, satu bendel akta dan sertifikat fidusia," tuturnya.

Atas penangkapan tersebut, kata Umaryadi, terpidana akan dipindahkan ke Rutan (rumah tahanan) Kota Cirebon. 

"Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Rutan Kelas 1A untuk dilakukan eksekusi," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harun Masiku Buron sejak 2020, KPK : Belum Ada Informasi

57 tahun lalu

Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta

57 tahun lalu

Berenang di Sungai Cisanggarrung Cirebon, 2 Pelajar SMP Tenggelam Belum Ditemukan

57 tahun lalu

Pelabuhan Kejawanan Cirebon Dampak Solar Langka, Ratusan Kapal Menumpuk

57 tahun lalu

Diterjang Angin Kencang, Pohon Besar Tumbang Timpa Truk di Pantura Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal