Buron 1 Tahun, Pengeroyok Ngaku Polisi di Sukabumi Ditangkap

Dharmawan Hadi
Unit Reskrim Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota saat memeriksa IR. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi) 

SUKABUMI, iNews.id - Tim khusus Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota menangkap terduga pengeroyokan yang mengaku polisi. Terduga pelaku sempat kabur dan menjadi buronan polisi selama hampir setahun.

Diketahui terduga pelaku tidak hanya terjerat kasus pengeroyokan dan penganiayaan, tapi juga kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja mengatakan, pihaknya mengamankan terduga pelaku berinisial IR (24) warga Citamiang saat berada di Jalan Pelabuhan II, Gang Ciendog, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

"Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB pagi oleh tim khusus yang dibentuk oleh Polsek Citamiang untuk mengungkap kasus curas," ujar Arif kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (6/1/2023).

Untuk kasus penganiyaan dan pengeroyokan, lanjut Arif, terjadi pada bulan Februari tahun lalu. Tim khusus yang melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya dapat mengamankan terduga pelaku setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir satu tahun.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal, IR mengaku terlibat dalam tiga kasus curas. Oleh karena itu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Satreskrim dan ternyata benar. IR ini merupakan DPO Satreskrim atas beberapa kasus curas hingga mengaku-ngaku sebagai anggota polisi," ujar Arif.

Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa saat ini IR masih diamankan di Mapolsek Citamiang guna menjalani proses penyidikan. Terduga pelaku IR terancam Pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aniaya Korban hingga Tewas, 2 Anggota Geng Konten Cirebon Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

57 tahun lalu

Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal