Bupati Majalengka Buat 6 Aturan saat Pandemi, Poin 2 dan 3 Bikin ASN Mati Kutu

Inin nastain
Bupati Karna Sobahi mengeluarkan aturan ketat bagi pegawai di lingkungan Pemkab Majalengka dalam upaya menekan Covid-19. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

Sementara, terbitnya SE itu salah satunya berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 360/Kep.611-BPBD/2021 tanggal 15 Juni tentang Perpanjangan Kesebelas Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional di Wilayah Kabupaten Majalengka.

Sebelumnya, Bupati Majalengka menginstruksikan untuk menyulap gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM) sebagai tempat isolasi warga yang terkonfirmasi positif Covid 19. Instruksi itu sebagai tindak lanjut penuhnya tempat tidur untuk pasien rumah sakit yang ada di Kabupaten Majalengka.

“Ke GGM saja. Kalau GGM masih penuh, kita ke SIKIM (Sentra Industri Kecil dan Menengah) saja, walaupun merasa dibuang di sana. Itu yang bergejala, yang OTG mah diharapkan (isolasi) di rumah saja,” kata Karna. 

Karna menilai, kasus terkonfirmasi positif yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menjadi sejarah selama pandemi Covid 19 terjadi. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Positif 100 Orang per Hari, Majalengka Siaga Covid-19

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Majalengka Subang via Cikamurang, Viewnya Epic Banget!

57 tahun lalu

Studi Banding tentang Kopi, 2 Pejabat Majalengka Ikut Terjebak Banjir Bandang di Aceh

57 tahun lalu

Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Penghubung di Majalengka Ambles

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal