Bupati Majalengka Buat 6 Aturan saat Pandemi, Poin 2 dan 3 Bikin ASN Mati Kutu

Inin nastain
Bupati Karna Sobahi mengeluarkan aturan ketat bagi pegawai di lingkungan Pemkab Majalengka dalam upaya menekan Covid-19. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Bupati Majalengka mengeluarkan enam peraturan bagi pegawai di lingkungan pemerintahannya, Jumat (18/6/2021). Peraturan tersebut sebagai upaya menekan kasus Covid-19 yang semakin melonjak di Kabupaten Majalengka.

Kebijakan bupati tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 443.1/1042/BPBD tentang Pedoman Pembatasan Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Enam poin dalam SE tertanggal 18 Juni 2021, antara lain :

1. Pembatasan tempat kerja/perkantoran di instansinya masing-masing dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office 50 persen.

2. ASN dilarang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah. 

3. Tidak menerima tamu secara langsung. 

4. Tidak menyelenggarakan rapat atau pertemuan yang menimbulkan kerumunan.

5. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021

6. Meningkatkan capaian kinerja sesuai target kinerjanya, menegakkan disiplin PNS serta menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Positif 100 Orang per Hari, Majalengka Siaga Covid-19

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Majalengka Subang via Cikamurang, Viewnya Epic Banget!

57 tahun lalu

Studi Banding tentang Kopi, 2 Pejabat Majalengka Ikut Terjebak Banjir Bandang di Aceh

57 tahun lalu

Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Penghubung di Majalengka Ambles

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal