Bupati Majalengka Akan Kaji Ulang Tunjangan Faskes, Ini Respons Pegawai

Inin nastain
Bupati Majalengka Karna Sobahi. (FOTO: ININ NASTAIN)


Dalam peraturan TPP yang tertuang di Keputusan Kementerian Dalam Negeri (KepMenDagRI) Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap TPP ASN di Lingkunan Pemerintah Daerah, kata dia, disebutkan bahwa TTP diberikan dengan menggunakan beberapa prinsip-prinsip, yakni keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan. 

"Menurut kami, kondisi yang dirasakan saat ini masih jauh dari prinsip yang diamanatkan dalam aturan tersebut. Dalam tatakelola pemerintaahan, RSUD dan PKM merupakan pelaksana urusan wajib pemerintahan bidang kesehatan. Apa iya, kami dihargai lebih rendah daripada teman-teman di OPD. Nanti,i ketika ada audiensi, saya siap menjelaskan mengenai aturan-aturannya," ucap dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dana TPP Faskes di Majalengka Selisih Rp2 Juta, Ini Kata DPRD

57 tahun lalu

Momen Mahasiswa USU Keenakan Pencet 0 di Gaji Orang Tua Jadi Rp2 Miliar, Auto Panik!

57 tahun lalu

Puluhan Dokter Spesialis Demo di Kantor Gubernur Papua, Tuntut Penyesuaian TPP

57 tahun lalu

239.363 Penerima PBI-JK di Surabaya Dinonaktifkan, Warga Miskin Tetap Bisa Berobat Gratis 

57 tahun lalu

Perangkat Desa di Majalengka Keluhkan Siltap Belum Cair, Bupati: Segera Dibayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal